Saturday, January 9, 2010

Konspirasi Menggunakan Atau bertransaksi dalam Internet

artikel ini disamakan seperti pada Techno Cafe


Assalamualaikum... Salam Sejahtera bagi anda semua yang kembali membaca artikel dari saya ini.

Pada kesempatan kali ini saya tidak membahas masalah teknis dari dunia komputer dan jaringan komputer tersebut, tai sekarang saya membahas masalah yang sedang menghangat didunia Internet khususnya Indonesia yaitu banyaknya kasus Pidana atau perdata yang ada ditahun 2009(walaupun hanya sedikit bisa dihitung oleh jari tangan)adalah masalah yang berhubungan dengan internet, Misalnya masalah PRITA yang disanksi oleh POLISI hanya kareena mengirim MILIS kepada kelompok MILISTnya hanya karena memberitahukan kekurangan dari RS. OMNI Internasional (ingat ruah sakit ini bukan rumah sakit berstandar internasional,hanya namanya saja) tapi pada dasarnya sebuah installasi jika tidak ada kritik atau saran dari pengguna/pemakainya tidak akan maju. Tapi untungnya semua gugatan yang dicanangkan oleh RS tersebut telah selesai karena Pengadilan menganggap RS OMNI Internasional tidak mempunyai bukti atas pencemaran nama baik RS tersebut yang dilakukan PRITA, maka hukum pidana penjara dan uang dibebaskan dari PRITA.Tapi pada akhir Desember 2009 kemarin Kuasa hukum RS. OMNI ingin meminta BANDING kepada pengadilan


jadi permasalahnnya adalah "siapa yang salah ??"

sebetulnya tidak ada yang salah hanya saja penggunaannyatidak sesuai porsi yang dibutuhkan.

1. para pengguna INTERNET SURFER terlalu berlebihan dalam mengadakan komplain terhadap suatu instalasi perusahaan atau perseorangan dengan menyebutkan secara detail berikut dengan namanya.

2. PEMERINTAH harusnya merevisi kembali UU ITE yang telah dibuat karena dalam U tersebt masih memiliki kekurangan dalam badan UU ITE tersebut dan jangan lupa dalam revisi tersebut tolong libatkan juga warga yang nantinya jika terkena UU ITE akan mengerti dan paham. Revisi juga seharusnya ada ikut campur tangan dari masyarakat karena apakah anda percaya pada kinerja DPR,DPRD,DPD,atau MPR sekalipun yang selalu mangkir dalam  rapat??


Pada akhirnya UU ITE ini seharusnya dipatuhi oleh semua masyarakat Indonesia dan para INTERNET SURFER jangan terlalu terbuka pada masalah- masalah yang ada di internet apalagi berhubungan dengan instansi perusahan/pemerintah


terima kasih telah membaca artikel saya ini. tunggu artikel dari saya selanjutnya yaitu semua tentang jaringan komputer atau pemasalahan IT yang ada dinegeri kita tercinta INDONESIA terima kasih dan WASSLAM

0 comments:

Post a Comment

Jika anda memiliki pertanyaan tentang posting sya silahkan tinggalkan komentar anda dihalaman ini atau ke email saya di tkj.faishal@gmail.com

ARTIKEL INI 100% BUKAN COPY PASTE, DAN SUDAH DI COBA TERLEBIH DAHULU

TERIMA KASIH